Pengertian hukum


Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur ketertiban masyarakat yang bersifat memaksa, apabila dilanggar bisa dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.
Adapun teori dari beberapa ahli yaitu :
1.      Hugo de Groot mengatakan bahwa hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2.      Van Vollenhoven mengatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan tertentu.
3.      Aristoteles mengatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

Ciri-ciri Hukum
1.      Perintah adalah suatu yang harus dilaksanakan
2.      Larangan adalah suatu yang tidak boleh dilaksanakan

Unsur-unsur Hukum
  1. Peraturan
  2. Badan atau Lembaga Resmi yang berwenang
  3. Bersifat memaksa
  4. Sanksi

Penggolongan Hukum
Jenis Penggolongan
Macamnya
Pengertiannya
Contohnya
Berdasarkan sumbernya
Hukum Undang-undang

Hukum adat dan Hukum kebiasaan

Hukum Yurisprudensi
Hukum Traktat



Hukum Doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian Internasional
Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU Pemilu


Hukum adat Minangkabau

KUHP

Hukum batas Negara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis





Hukum tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan tercantumkan dalam berbagai peraturan negara
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP, UU, Kepres, dan PP



Hukum kebiasaan, adat, dan konvensi
Berdasarkan isinya
Hukum Publik



Hukum Private
Hukum yang menyangkut kepentingan umum

Hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan yang lain
Hukum tata negara, pidana, dan hukum acara pidana
Hukum perdata, dagang, dan waris
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum Nasional

Hukum Internasional

Hukum asing
Hukum yang berlaku dalam suatu negara
Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
Hukum yang berlaku di negara lain
Hukum Australia

Hukum Indonesia dengan Malaysia

Hukum kewarganegaraan, perang, dan perdata Internasional
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum positif

Hukum yang akan datang



Hukum Universal
Hukum yang berlaku saat ini
Hukum yang dicita-citakan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu
Hukum gerja Vatikan Roma
Hukum Pidana Nasional



Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankanya
Hukum material




Hukum Formal
Hukum yang mengatur tentang isi antar masyarakat dengan pengusa negara
Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan kaidah hukum material
KUH Pidana




Hukum acara, pengadilan, tata usaha negara
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memakasa

Hukum  yang mengatur
Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati
Hukum yang dapat dikesampingkan dengan ketentuan khusus dalam suatu perjanjian
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata

Perbedaan Hukum Private dan Hukum Publik
Hukum Privat
Hukum Publik
Mengutamakan kepentingan individu
Mengutamakan kepentingan umum
Mengatur hal yang bersifat khusus
Mengatur hal yang bersifat umum
Dipertahankan oleh individu
Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
Asas perdamaian diupayakan oleh hakim
Tidak mengenal asas perdamaian
Gugatan dapat ditarik kembali setiap saat
Gugatan tidak dapat dicabut kembali
Sanksinya berbentuk perdata
Sanksinya umum : Penjara

Sumber Hukum Formal dan Material
Sumber hukum adalah segala aturan yang mempunyai kekuatan memaksa jika dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Jenis-jenisnya :
1.      Undang-Undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga Negara.
2.      Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan diterima serta diakui oleh masyarakat.
3.      Yurisprudensi adalah keputusan hakim terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU namun dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
4.      Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu .
5.      Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang dijadikan dasar hukum dan penerapannya.

Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah susunan hukum yang memberikan tempat sebenarnya pada hukum dimana menyusun dengan baik dan tertib aturan hukum dalam pergaulan hidup. Hukum positive di Indonesia yaitu :
1.      Hukum Tata Negara adalah ketentuan mengenai organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
2.      Hukum Administrasi Negara adalah ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintah .
3.      Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan .
4.      Hukum Pidana adalah ketentuan yang  mengatur dan membatasi tingakah laku manusia terhadap pelanggaran kepentingan umum.
5.      Hukum Acara adalah hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.

Lembaga Pengadilan di Indonesia
1.      Pengadilan Umum
Pengadilan umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara untuk semua golongan penduduk.
2.      Pengadilan Agama
Memeriksa dan memutuskan perkara yang timbul diantara umat islam seperti nikah, cerai, dll.

3.      Pengadilan Militer
Mengadilibidang pidana khususnya bagi:
    1. Anggota TNI dan POLRI
    2. Seseorang /golongan yang menurut undang-undang dapat dipersamakan  dengan anggota TNI dan POLRI.
4.      Pengadilan Tata Usaha Negara
Badan yang berwenang memeriksa dan memutuskan semua sengketa yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara
Masalah yang menjadi jangkauan adalah :
1.      Bidang soial yaitu permohonan terhadap keputusan administrasi
2.      Bidang Ekonomi yaitu permohonan yang berkaitan dengan perpajakan,merk,agraria dan sebagainya.
3.      Bidang Function Publique yitu gugatan /permohonan yang berhubungan dengan status/kedudukan  seseorang.
4.      Bidang HAM yaitu permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hokum mengenai praperadilan dan sebagainya.

Alat Kelengkapan Peradilan
1.      Hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila  dengan menafsirkannya dan mencari asas-asas yang menjadi landasannya terhadap suatu perkara.
2.      Jaksa adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU.
3.      Polisi adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, serta pengayom dan pelayan masyarakat.

Tingkatan Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan
1.      Pengadilan Tingkat Pertama
Dibentuk oleh mentri kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang meliputi satu kabupaten atau kota. Fungsinya adalah memeriksa sah atau tidaknya suatu  penangkapan yang diajukan kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasannya.
2.      Pengadilan Tingkat Dua
Disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Fungsinya adalah :
  1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
  2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dalam daerah hukumnya
  3. mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim dalam daerah hukumnya
  4. memberikan peringatan dan petunjuk kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
3.      Mahkamah Agung
Sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di Ibu Kota RI atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Fungsinya :
  1. Sebagai puncak semua peradilan
  2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
  3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim
  4. Memberikan peringatan dan petunjuk yang di pandang perlu dengan surat edaran/surat tersendiri.

Sikap Taat Terhadap Hukum
Hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, maka dari itu hukum harus ditaati agar tercipta keamanan ketertiban dan ketentraman. Dibawah ini adalah contoh perwujudan sikap taat terhadap hukum yaitu :
  1. Mematuhi peraturan lalulintas
  2. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, seperti tidak mencari
  3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti membuat KTP bagi yang berusia 17 tahun

Contoh Perbuatan Melanggar Hukum
  1. Kejahatan dengan kekerasan
Menurut kapolda,peningkatan kejahatan tersebut karna saat ini penjahat sudah mengetahui dengan pasti sasaran yang mereka tuju  eperti objek-objek yang menyimpan uang banyak sehingga jajaran kepolisian  akan melakukan operasi terhadap kejahatan dengan kekerasan.
  1. Perjudian
Dalam hal ini selain menangkap pelakunya polisi juga memusnahkan semua alat-alat perjudian dengan harapan bisa  memutuskan mta rantai perjudian.
  1. Pencurian
Saat ini pencurian sering kali terjadi  ,karna keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya namun tidak mau berusaha sehingga mereka mengambil jalan pintas.Seperti yang terjadi di Jakarta dan didapatlah nama R.A.Elan yang berhasil dibekuk pada hari kamis(18/5).Dari keterangan Ruslan didapat beberapa nama tersangka lain yang dapat dibekuk pula oleh polisi.Maka dari itu kita harus waspada terhadap kejahatan yang mengancam.

Macam-macam Sanksi Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku
Sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun jenisnya yaitu :
  1. Sanksi Administrasi berupa denda dan pencabutan izin
  2. Sanksi Perdata berupa ganti rugi
  3. Sanksi Pidana berupa kurungan penjara
Sanksi atau hukuman bagi para pelanggar hukum telah diatur dalam pasal sepuluh KUHP dalam bentuk hukuman yang mencakup hukuman mati penjara serta hukuman tambahan.

Korupsi Dan Dasar Hukum Pemberantasannya
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi dari berbagai bidang yang menimbulkan keuntungan  pribadi dan kerugian bagi masyarakat umum. Adapun beberapa dasar hukum pemberantasanya yaitu :
  1. Undang-undang No. 3 tentang  tahun 1971 pemberantasan korupsi
  2. Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
  4. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Klasifikasi Perbuatan Korupsi
1.      Beberapa ciri-ciri korupsi
  1. Suatu penghianatan terhadap kepercayaan
  2. Merupakan suatu penipuan
  3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
  4. Dilakukan dengan rahasia
2.      Bentuk-bentuk korupsi
  1. Korupsi jalan pintas yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi, dan politik sektor ekonomi membayar keuntungan untuk keuntungan politik.
  2. Korupsi-upeti yaitu korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, dimana seseorang mendapatkan persentase dari berbagai kegiatan
  3. Korupsi-kontrak yaitu korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya mendapatkan proyek atau pasar.
  4. Korupsi pemerasan adalah korupsi yang membuka kesempatan kepemilikina saham kepada orang kuat tertentu untuk menghindari akuisisi perusahaan yang secara ekonomi tidak beralasan.
3.      Faktor-faktor yang mendorong korupsi
  1. Kedekatan sistem yang itensif antara ekonomi dan administrasi
  2. Arus informasi yang masuk tidak menyolok
  3. Kurangnya kesadaran korban bahwa mereka diperlakukan tidak adil

Contoh Kegiatan Korupsi
Beberapa contoh korupsi dalam bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Bidang Perpotongan
Bentuk Korupsi
Tampak Dalam Bentuk
Pihak Yang Terlibat
Pihak legislatif sebagai pembuat peraturan
Memberikan pengaruh melalui pemberian prestasi tertentu
Pemberian sejumlah uang atau data untuk pengambilan keputusan
Anggota parlemen dan pelobi
 Pihak eksekutif sebagai badan yang mengeluarkan ijin

Pengadilan sebagai lembaga yurisdiksi masalah pidana  dan perdata
Pemberian ijin secara ilega




Memberikan pengaruh melalui pemberian prestasi tertentul
Pemberian ijin ekspor barang illegal setelah menerima pembayaran

Pemberian uang /jasa tertentu untuk mengubah putusan yang dijatuhkan
Pekerja dibidang yang bersangkutan ,warga



Hakim,pelaku
Korupsi terus merajalela karena banyak tindak korupsi yang tidak terdeteksi dan tidak tertangani dengan baik.

Contoh Sikap Anti Korupsi
Melenyapkan korupsi sampai ke akar-akarnya tentu tidak cukup hanya dengan tindakan represif dengan memberikan hukuman kepada pelaku korupsi. Melenyapkan korupsi haruslah diikuti dengan sikap anti korupsi yang ditanamkan sejak dini agar masalah yang merajalela ini dapat berkurang secara perlahan dan akhirnya lenyap. Dibawah ini adalah beberapa contoh pemberantasan korupsi :
  1. Penegakkan hukum dalam korupsi harus dijalankan secara baik dan independen
  2. Memberikan kesejahteraan dan mempertegas hukuman bagi penyelenggara negara.
  3. Mengawasi proses pemberian hukuman agar sesuai prosedur
  4. Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan memperbaiki sistem pelayanan umum

Macam-Macam Gerakan Dan Organisasi Anti Korupsi
Saat ini terdapat banyak gerakan dan organisasi anti korupsi yang mengusun isu tentang pemerintah yang bersih dan anti KKN. Kehadiran LSM atao ornop merupakan perwujudan peran aktif masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun sejauh mana LSM atau ornop menjalankan fungsinya dengan baik. Sampai saat ini keberadaan LSM tersebut belum memberikan dampak yang berarti. Ini pertanda buruk dapat upaya pemberantasan KKN.
Beberapa organisasi anti korupsi di Indonesia :
Nama Gerakan Anti Korupsi
Keterangan
SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
Berkedudukan di Aceh
SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
Berkedudukan di Aceh
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
Transparency International Indonesia (TII)
Berkedudukan di Jakarta

Kelemahan LSM atao Ornop :
  1. Tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa instansi pemerintah .
  2. Memiliki keterbatasan kualitas SDA seperti keahlian investigasi dan pemerkisaan keuangan.
  3. Memiliki keterbatasan dalam mencari sumber dana.
  4. Kurang mendapat dukungan dari masyarakat .

Sikap Anti Korupsi
Sikap anti korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga, dimana antar anggota keluarga harus ditanamkan nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan. Dalam lingkungan sekolahpun harus ada kejujuran dan. keterbukaan sehingga terhindar dari perilaku buruk seperti menyontek. Sesungguhnya selain faktor eksternal tetapi juga faktor internal dimana menyangkut moral seseorang. Apabila moral sudah baik dan hati penuh dengan keimanan bagaimanapun keadaannya seseorang tidak akan tega melakukan korupsi yang akan menguntungkan diri sendiri sambil melihat yang lain menderita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar